LayarSatu.com, Lhokseumawe – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama unsur forkompimda melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika ganja dan sabu-sabu sebanyak 32,387,4 Gram Berupa Ganja dan Sabu-sabu 199,34 gram di Halaman Kejaksaan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (1/4/2021). Selain itu, Kejaksaaan Pengadilan Lhokseumawe juga menyerahkan barang bukti dua pucuk Senjati Api dengan jenis AK-56 dan Pistol serta puluhan Amunisi. Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht) sejak Bulan November tahun 2020 sampai dengan Maret tahun 2021. [Red]