
DPC Demokrat Lhokseumawe Serahkan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke PN Lhokseumawe, Ada Apa?
LayarSatu, Lhokseumawe – Menindaklanjuti upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh KSP Moedoko, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Lhokseumawe, menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diserahkan oleh Ketua DPC Demokrat Lhokseumawe melalui Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (3/4/2023).
Penyerahan surat ini disampaikan untuk menyahuti upaya KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung, usai SK penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.
Ketua DPC Partai Demokrat Lhokseumawe, T Sofyanus yang didampingi sejumlah pengurus lainnya kepada media menjelaskan, penyerahan berkas yang dibawa pihaknya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung, merupakan bentuk kesolidan para kader Partai Demokrat di Provinsi Aceh termasuk Kota Lhokseumawe.
“Ini bentuk dukungan dan komitmen kami DPC Partai Demokrat Lhokseumawe untuk mendukung Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral. Hal ini untuk membuktikan solidnya Partai Demokrat mulai dari tingkat pusat hingga daerah,” tegas Poncek panggilan akrab Ketua DPC Demokrat Kota Lhokseumawe.
Sambung Sofyanus, perihal penyerahan berkas dukungan ini dilakukan oleh semua kepengurusan kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Bukan itu saja, bahkan juga dilakukan di seluruh kepengurusan Demokrat yang ada di Indonesia.
“Hari ini untuk kepengurusan Demokrat Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tadi kita langsung menyerahkan untuk diregistrasi ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Secara simbolis juga telah diterima oleh Wakil Ketua PN Lhokseumawe Faisal Mahdi,” terang Sofyanus.
Turut serta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum tersebut, anggota DPRK Lhokseumawe, Abdul Hakim, Muhammad Kamal dan 3 pengurus lainnya. [red]