Pemkab Aceh Utara Terbitkan Edaran Larangan Pungli, Layanan Adminduk Dipastikan Gratis
- 20 Jun 2025 06:41:30
- Oleh: Fuad

Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 771 Tahun 2025 tentang Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (Pungli) pada layanan administrasi kependudukan. Dok/Prokopim Setdakab Aceh Utara
BERITA TERKAIT
TERPOPULER

KOMENTAR (0)